<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Arif Blog</title>
	<atom:link href="http://arifgundar.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://arifgundar.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Apr 2010 12:58:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='arifgundar.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Arif Blog</title>
		<link>http://arifgundar.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://arifgundar.wordpress.com/osd.xml" title="Arif Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://arifgundar.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking Untuk Melindungi Salah Satu Transaksi Di Dunia Perbankan Dalam Menggunakan Peralatan IT serta permasalahanya.</title>
		<link>http://arifgundar.wordpress.com/2010/04/16/peraturan-bank-indonesia-tentang-internet-banking-untuk-melindungi-salah-satu-transaksi-di-dunia-perbankan-dalam-menggunakan-peralatan-it-serta-permasalahanya/</link>
		<comments>http://arifgundar.wordpress.com/2010/04/16/peraturan-bank-indonesia-tentang-internet-banking-untuk-melindungi-salah-satu-transaksi-di-dunia-perbankan-dalam-menggunakan-peralatan-it-serta-permasalahanya/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2010 12:58:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ciyegue2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://arifgundar.wordpress.com/?p=58</guid>
		<description><![CDATA[Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Melalui internet banking, layanan konvensional bank yang komplek dapat ditawarkan relatif lebih sederhana, efektif, efisien dan murah. Internet banking menjadi salah satu kunci [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=58&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/04/inet-banking2.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-57" title="200446220-001" src="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/04/inet-banking2.jpg?w=199&#038;h=300" alt="" width="199" height="300" /></a></p>
<p>Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Melalui internet banking, layanan konvensional bank yang komplek dapat ditawarkan relatif lebih sederhana, efektif, efisien dan murah. Internet banking menjadi salah satu kunci keberhasilan perkembangan dunia perbankan modern dan bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa dengan internet banking, keuntungan (profits) dan pembagian pasar (marketshare) akan semakin besar dan luas. Namun, meskipun dunia perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet banking, terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking</p>
<p><span id="more-58"></span></p>
<p>Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan Internet Banking, akan semakin banyak pihak-pihak yang mencari kelemahan sistem Internet Banking yang ada. Serangan-serangan tersebut akan semakin beragam jenisnya dan tingkat kecanggihannya. Bila dahulu serangan tersebut umumnya bersifat pasif, misalnya eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user beraksi, akan tetapi mereka beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.</p>
<p>Gambaran umum dari aktifitas yang sering disebut man in the middle attack adalah sebagai berikut: penyerang membuat sebuah website dan membuat user masuk ke website tersebut. Agar berhasil mengelabui user, website tersebut harus dibuat semirip mungkin dengan website bank yang sebenarnya. Kemudian user memasukkan passwordnya, dan penyerang kemudian menggunakan informasi ini untuk mengakses website bank yang sebenarnya.</p>
<p>Sedangkan, trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat, yang disusupkan kepada sebuah program yang umum dipakai. Di sini para penyerang meng-install trojan kepada komputer user. Ketika user login ke website banknya, penyerang menumpangi sesi tersebut melalui trojan untuk melakukan transaksi yang diinginkannya.</p>
<p>Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Memperketat/mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa merekapun juga dipantau. Perlu ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem pengamanan ICT perbankan, misalnya perbankan lalai meningkatkan sistem pengamanan ICT-nya, seperti halnya Regulation E di Amerika. Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi untuk aktifitas rekening nasabah, agar apabila terjadi kejanggalan transaksi, seperti pengambilan uang nasabah yang melampaui jumlah tertentu, dapat ditangani dengan cepat. Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat/nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk/layanan yang disediakannya. Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan. Meskipun hingga saat ini belum terdapat teknologi yang dapat membuat Internet Banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah perlu mengupayakan agar penyelenggaraan Internet Banking yang telah ada agar lebih aman.</p>
<p>sumber:</p>
<p>http://id.wikibooks.org/wiki/Sejarah_Internet_Indonesia/e-banking</p>
<p>http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&#038;src=k&#038;id=151951</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/arifgundar.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/arifgundar.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/arifgundar.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/arifgundar.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/arifgundar.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/arifgundar.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/arifgundar.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/arifgundar.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/arifgundar.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/arifgundar.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/arifgundar.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/arifgundar.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/arifgundar.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/arifgundar.wordpress.com/58/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=58&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://arifgundar.wordpress.com/2010/04/16/peraturan-bank-indonesia-tentang-internet-banking-untuk-melindungi-salah-satu-transaksi-di-dunia-perbankan-dalam-menggunakan-peralatan-it-serta-permasalahanya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3c406d39a7a6534e3bafa66cdf9f68d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ciyegue2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/04/inet-banking2.jpg?w=199" medium="image">
			<media:title type="html">200446220-001</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UU No. 36 telekomunikasi berisikan Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Menurut anda adakah keterbatasan UU telekomunikasi tsb, dalam mengatur penggunaan teknologi informasi?</title>
		<link>http://arifgundar.wordpress.com/2010/04/16/uu-no-36-telekomunikasi-berisikan-azas-dan-tujuan-telekomunikasi-penyelenggaraan-telekomunikasi-penyidikan-sangsi-administrasi-dan-ketentuan-pidana-menurut-anda-adakah-keterbatasan-uu-telekomunik/</link>
		<comments>http://arifgundar.wordpress.com/2010/04/16/uu-no-36-telekomunikasi-berisikan-azas-dan-tujuan-telekomunikasi-penyelenggaraan-telekomunikasi-penyidikan-sangsi-administrasi-dan-ketentuan-pidana-menurut-anda-adakah-keterbatasan-uu-telekomunik/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2010 12:49:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ciyegue2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://arifgundar.wordpress.com/?p=55</guid>
		<description><![CDATA[Di Dalam UU No.36 Tahun 1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain : 1. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=55&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/04/telekomunikasi.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-54" title="TELEKOMUNIKASI" src="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/04/telekomunikasi.jpg?w=214&#038;h=232" alt="" width="214" height="232" /></a></p>
<p>Di Dalam UU No.36 Tahun 1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.</p>
<p>Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :</p>
<p><span id="more-55"></span></p>
<p>1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p>2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI..</p>
<p>3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.</p>
<p>Adakah Keterbatasan UU Telekomunikasi No. 36 Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi ? jawaban saya dari pertanyaan tersebut adalah tidak adanya keterbatasan Undang- Undang telekomunikasi pada penggunaan Tekhnologi Informasi sekarang ini, karena masyarakat dapat memanfaatkan telekomunikasi tersebut berdasarkan norma yang berlaku di negara kita. Dan juga karena  isi dari UU tersebut  tujuan telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.</p>
<p>sumber :</p>
<p>http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/arifgundar.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/arifgundar.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/arifgundar.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/arifgundar.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/arifgundar.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/arifgundar.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/arifgundar.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/arifgundar.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/arifgundar.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/arifgundar.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/arifgundar.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/arifgundar.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/arifgundar.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/arifgundar.wordpress.com/55/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=55&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://arifgundar.wordpress.com/2010/04/16/uu-no-36-telekomunikasi-berisikan-azas-dan-tujuan-telekomunikasi-penyelenggaraan-telekomunikasi-penyidikan-sangsi-administrasi-dan-ketentuan-pidana-menurut-anda-adakah-keterbatasan-uu-telekomunik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3c406d39a7a6534e3bafa66cdf9f68d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ciyegue2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/04/telekomunikasi.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">TELEKOMUNIKASI</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menurut anda kenapa diperlukan hak cipta untuk produk TI? Apakah software yang anda hasilkan dengan menggunakan software bajakan bisa dikatogorikan aplikasi atau sistem bajakan pula??</title>
		<link>http://arifgundar.wordpress.com/2010/04/16/menurut-anda-kenapa-diperlukan-hak-cipta-untuk-produk-ti-apakah-software-yang-anda-hasilkan-dengan-menggunakan-software-bajakan-bisa-dikatogorikan-aplikasi-atau-sistem-bajakan-pula/</link>
		<comments>http://arifgundar.wordpress.com/2010/04/16/menurut-anda-kenapa-diperlukan-hak-cipta-untuk-produk-ti-apakah-software-yang-anda-hasilkan-dengan-menggunakan-software-bajakan-bisa-dikatogorikan-aplikasi-atau-sistem-bajakan-pula/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2010 12:45:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ciyegue2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://arifgundar.wordpress.com/?p=51</guid>
		<description><![CDATA[Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan &#8220;hak untuk menyalin suatu ciptaan&#8221;. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=51&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/04/ed12-copyleftvscopyright.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-49" title="ed12-copyleftvscopyright" src="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/04/ed12-copyleftvscopyright.jpg?w=229&#038;h=275" alt="" width="229" height="275" /></a></p>
<p>Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan &#8220;hak untuk menyalin suatu ciptaan&#8221;. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.</p>
<p>Seiring berkembangnya teknologi TI yang begitu banyak karena produk IT terus dikembangkan untuk memenuhuhi kebutuhan user, Sekarang banyak vendor yang mengeluarkan produk yang sejenis dengan kulitas yang berbeda.Dengan adanya hak cipta orang tidak bisa seenaknya mengakui produk milik orang lain dan dengan adanya hak cipta vendor produk IT juga bisa menentukan harga untuk pengguna. Harga mahal sudah pasti kualitas produk bagus. Orang yang membuat perangkat lunak harus juga diberikan hak cipta supaya perangkat lunak yang sudah dibikin tidak diakui oleh orang lain dan bisa diapresiate oleh orang banyak.</p>
<p>software yang anda hasilkan dengan menggunakan software bajakan bisa dikatogorikan aplikasi atau sistem bajakan pula?</p>
<p><span id="more-51"></span></p>
<p>menurut dari sudut pandang saya produk perangkat lunak diindonesia ini cukup mahal, karena keterbatasan biaya maka banyak orang memekai produk software yang bajakan untuk menghasilkan suatu aplikasi, oleh karena itu perlu dukungan pemerintahan untuk mencari jalan keluar agar produk software indonesia bisa terjangkau oleh semua kalangan.</p>
<p>Apabila kita ingin membeli software original sedangkan biaya tidak cukup ini menghabat suatu hasil karya yang ingin dibuat suatu aplikasi oleh seseorang,</p>
<p>Sotware/aplikasi yang kita hasilkan dengan menggunakan software yang bajakan menurut saya itu aplikasi yang dihasilkan bukan bajakan karena software atau aplikasi yang dihasilkan adalah dari suatu hasil pemikiran sendiri dan hasil karya kita sendiri dari hasil pemikiran kita, meskipun yang digunakan adalah dari software bajakan.</p>
<p>Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/arifgundar.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/arifgundar.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/arifgundar.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/arifgundar.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/arifgundar.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/arifgundar.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/arifgundar.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/arifgundar.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/arifgundar.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/arifgundar.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/arifgundar.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/arifgundar.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/arifgundar.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/arifgundar.wordpress.com/51/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=51&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://arifgundar.wordpress.com/2010/04/16/menurut-anda-kenapa-diperlukan-hak-cipta-untuk-produk-ti-apakah-software-yang-anda-hasilkan-dengan-menggunakan-software-bajakan-bisa-dikatogorikan-aplikasi-atau-sistem-bajakan-pula/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3c406d39a7a6534e3bafa66cdf9f68d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ciyegue2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/04/ed12-copyleftvscopyright.jpg?w=229" medium="image">
			<media:title type="html">ed12-copyleftvscopyright</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime</title>
		<link>http://arifgundar.wordpress.com/2010/04/16/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/</link>
		<comments>http://arifgundar.wordpress.com/2010/04/16/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2010 12:43:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ciyegue2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://arifgundar.wordpress.com/?p=47</guid>
		<description><![CDATA[Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih pada saat ini dalam pemanfaatannya pasti juga terdapat  kejahatan dalam pemanfaatan teknologi informasi tersebut, kejahatan di dalam dunia teknologi dan informasi yaitu Cybercrime, cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime.  Rene L. Pattiradjawane menjelaskan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=47&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/04/cyberlaw.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-46" title="cyberlaw" src="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/04/cyberlaw.jpg?w=310&#038;h=251" alt="" width="310" height="251" /></a></p>
<p>Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih pada saat ini dalam pemanfaatannya pasti juga terdapat  kejahatan dalam pemanfaatan teknologi informasi tersebut, kejahatan di dalam dunia teknologi dan informasi yaitu Cybercrime, cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime.  Rene L. Pattiradjawane menjelaskan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime juga memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.</p>
<p>Sedangkan Cyberlaw adalah sebuah istilah atau sebuah ungkapan yang mewakili masalah hukum terkait dengan penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan atau boleh dikatakan sebagai penegak hukum dunia maya. Beberapa topik utama diantaranya adalah perangkat intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan jurisdiksi, dalam domain yang melingkupi wilayah hukum dan regulasi.</p>
<p><span id="more-47"></span></p>
<p>Cyberlaw lainnya adalah bagaimana cara memperlakukan internet itu sendiri. Dalam bukunya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:</p>
<p>1. Law (Hukum)</p>
<p>2. Architecture (Arsitektur)</p>
<p>3. Norms (Norma)</p>
<p>4. Market (Pasar)</p>
<p>Keputusan keamanan sistem informasi yang paling penting pad saat ini adalah pada tatanan hukum nasional dalam membentuk undang-undang  dunia maya yang mengatur aktifitas dunia maya termasuk pemberian sanksi pada aktifitas jahat dan merugikan.</p>
<p>Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.</p>
<p>Jadi menurut saya diantara ketiga pengertian tersebut mempunyai hubungan yang saling terkait, yaitu untuk cybercrime merupakan perkembangan dari komputernya itu sendiri, cyberlaw merupakan penegak hokum dalam dunia maya, dan Council of Europe Convention on Cybercrime adalah suatu wadah atau organisasi yng melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.</p>
<p>Sumber :</p>
<p>* sixplore.wordpress.com</p>
<p>* ictcenter-purwodadi.net</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/arifgundar.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/arifgundar.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/arifgundar.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/arifgundar.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/arifgundar.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/arifgundar.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/arifgundar.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/arifgundar.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/arifgundar.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/arifgundar.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/arifgundar.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/arifgundar.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/arifgundar.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/arifgundar.wordpress.com/47/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=47&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://arifgundar.wordpress.com/2010/04/16/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3c406d39a7a6534e3bafa66cdf9f68d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ciyegue2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/04/cyberlaw.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">cyberlaw</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jenis-jenis ancaman akibat menggunakan Teknologi Informasi dan Contoh Cybercrime</title>
		<link>http://arifgundar.wordpress.com/2010/03/17/jenis-jenis-ancaman-akibat-menggunakan-teknologi-informasi-dan-contoh-cybercrime/</link>
		<comments>http://arifgundar.wordpress.com/2010/03/17/jenis-jenis-ancaman-akibat-menggunakan-teknologi-informasi-dan-contoh-cybercrime/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Mar 2010 14:09:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ciyegue2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://arifgundar.wordpress.com/2010/03/17/jenis-jenis-ancaman-akibat-menggunakan-teknologi-informasi-dan-contoh-cybercrime/</guid>
		<description><![CDATA[Di dalam dunia Teknologi dan Informasi yang makin canggih dan berkembang  saat ini pastinya banyak sekali jenis-jenis ancaman (Threats) yang dapat dilakukan melalui penggunaan Tekhnologi Informasi, karena semalin majunya teknologi, maka semakin banyak juga ancaman-ancaman (threats) yang berkembang di dunia saat ini. Semakin banyaknya penyalahgunaan tekhnologi Informasi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi semakin membuat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=31&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/03/cybercrime.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-44" title="cybercrime" src="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/03/cybercrime.jpg?w=278&#038;h=199" alt="" width="278" height="199" /></a></p>
<p>Di dalam dunia Teknologi dan Informasi yang makin canggih dan berkembang  saat ini pastinya banyak sekali jenis-jenis ancaman (Threats) yang dapat dilakukan melalui penggunaan Tekhnologi Informasi, karena semalin majunya teknologi, maka semakin banyak juga ancaman-ancaman (threats) yang berkembang di dunia saat ini. Semakin banyaknya penyalahgunaan tekhnologi Informasi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi semakin membuat resah dan meyebabkan kekhawatiran para pengguna jaringan telekomunikasi.</p>
<p>Yang termasuk di dalam jenis-jenis katagori CyberCrime menurut Eoghan Casey cybercrime di katagorikan kedalam 4 kategori yaitu:</p>
<p>1. A computer can be the object of Crime.</p>
<p>2. A computer can be a subject of crime.</p>
<p>3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.</p>
<p>4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.</p>
<p><span id="more-31"></span></p>
<p>MODUS OPERANDI CYBER CRIME</p>
<p>Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:</p>
<p>1. Unauthorized Access to Computer System and Service</p>
<p>Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).</p>
<p>2. Illegal Contents</p>
<p>Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.</p>
<p>3. Data Forgery</p>
<p>Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.</p>
<p>4. Cyber Espionage</p>
<p>Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)</p>
<p>5. Cyber Sabotage and Extortion</p>
<p>Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.</p>
<p>6. Offense against Intellectual Property</p>
<p>Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.</p>
<p>7. Infringements of Privacy</p>
<p>Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.</p>
<p>Contoh dari Kasus Cyber Crime</p>
<p>di Indonesia ini, terdapat beberapa contoh Kasus Cyber Crime, antara lain :</p>
<p>1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .</p>
<p>Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.</p>
<p>2. Membajak situs web</p>
<p>Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.</p>
<p>3. Probing dan port scanning</p>
<p>Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.</p>
<p>Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.</p>
<p>4. Virus</p>
<p>Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.</p>
<p>5. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack</p>
<p>DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.</p>
<p>sumber:</p>
<p>http://www.ubb.ac.id dan http://r.yuwie.com</p>
<p>http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/arifgundar.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/arifgundar.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/arifgundar.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/arifgundar.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/arifgundar.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/arifgundar.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/arifgundar.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/arifgundar.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/arifgundar.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/arifgundar.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/arifgundar.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/arifgundar.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/arifgundar.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/arifgundar.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=31&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://arifgundar.wordpress.com/2010/03/17/jenis-jenis-ancaman-akibat-menggunakan-teknologi-informasi-dan-contoh-cybercrime/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3c406d39a7a6534e3bafa66cdf9f68d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ciyegue2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/03/cybercrime.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">cybercrime</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bagaimanakah ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang harus dipunyai oleh seorang IT</title>
		<link>http://arifgundar.wordpress.com/2010/03/17/bagaimanakah-ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-harus-dipunyai-oleh-seorang-it/</link>
		<comments>http://arifgundar.wordpress.com/2010/03/17/bagaimanakah-ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-harus-dipunyai-oleh-seorang-it/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Mar 2010 14:09:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ciyegue2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://arifgundar.wordpress.com/2010/03/17/bagaimanakah-ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-harus-dipunyai-oleh-seorang-it/</guid>
		<description><![CDATA[Suatu Profesionalisme seseorang di lihat  dari kemampuan sesorang itu, baik dari sutu keahlian yang dimiliki. Pada postingan saya kali ini akan membahas tentang profesionalisme di bidang TI dank ode etik IT yang professional. Adapun ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan Kode Etik IT Profesional antara lain : 1. Mempunyai ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=30&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/03/images.jpeg"><img class="alignnone size-full wp-image-40" title="images" src="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/03/images.jpeg?w=95&#038;h=123" alt="" width="95" height="123" /></a></p>
<p>Suatu Profesionalisme seseorang di lihat  dari kemampuan sesorang itu, baik dari sutu keahlian yang dimiliki. Pada postingan saya kali ini akan membahas tentang profesionalisme di bidang TI dank ode etik IT yang professional. Adapun ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan Kode Etik IT Profesional antara lain :</p>
<p>1. Mempunyai ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang IT</p>
<p>2. Mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.</p>
<p>3. Mempunyai sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya</p>
<p>4. Mempunyai sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya</p>
<p><span id="more-30"></span></p>
<p>Kemudian, prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.</p>
<p>Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:</p>
<p>1. Standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya</p>
<p>2. Standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema?dilema etika dalam pekerjaan</p>
<p>3. Standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi?fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan?kelakuan yang jahat dari</p>
<p>anggota?anggota tertentu</p>
<p>4. Standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral?moral dari komunitas</p>
<p>5. Standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi</p>
<p>6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan</p>
<p>menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya</p>
<p>Idealnya, setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.</p>
<p>Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang saya ketahui, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam tulisan ini, saya ingin memusatkan perhatian kepada Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.</p>
<p>Kode Etik Software Engineering yang dikeluarkan oleh joint team IEEE Computer Society dan ACM terdiri dari dua bentuk, versi singkat Versi Singkat Kode Etik SE dan versi panjang. Versi singkatnya dapat dilihat pada gambar di samping, sedangkan versi panjangnya dapat di-download di sini.</p>
<p>Kode Etik ini menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software.</p>
<p>Pada setiap kegiatan tersebut, peran software engineer sangat penting, karena ia turut menentukan hasil akhir dari suatu pengembangan system. Dengan kata lain, dia berada dalam posisi untuk berbuat kebaikan atau berbuat yang merugikan orang lain. Untuk itulah pentingnya Kode Etik ini diterapkan oleh setiap individu software engineer.</p>
<p>Kalau kita melihat Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan, yaitu:</p>
<p>1. Publik</p>
<p>2. Client</p>
<p>3. Perusahaan</p>
<p>4. Rekan Kerja</p>
<p>5. Diri Sendiri</p>
<p>Kepentingan publik (public interest) mendapat perhatian cukup besar dalam kode etik ini dan di berbagai tempat dalam Kode Etik, kepentingan publik itu disebut-sebut. Dalam melakukan kegiatannya, seorang software engineer dituntut untuk konsisten dengan kepentingan publik. Bahkan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk juga memikirkan kepentingan publik.</p>
<p>Untuk software yang menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya software flight control untuk pesawat terbang, kepentingan publik sangat kentara, yaitu salah satunya adalah safety. Definisi konsisten dengan kepentingan publik dalam kasus ini adalah agar kita membangun suatu software flight control yang reliable dan sesuai dengan fungsinya.</p>
<p>Lantas, bagaimana dengan software-software sederhana yang tidak mempengaruhi kehidupan publik? Misalnya sistem kepegawaian dalam suatu instansi pemerintah? Walaupun dalam derajat yang mungkin lebih rendah dibandingkan nyawa manusia, masih banyak kepentingan publik yang perlu diperhatikan, misalnya kemudahan masyarakat, transparansi, akuntabilitas, masalah uang publik, dll. Kode Etik tersebut meminta agar dalam setiap tindakannya, seorang software engineer memperhatikan kepentingan publik tersebut.</p>
<p>Terhadap client dan perusahaan tempatnya bekerja, software engineer dituntut agar dalam menimbang dan melakukan kegiatannya selalu berorientasi yang terbaik bagi client dan perusahaan. Yang terbaik bagi client adalah apabila kita menghasilkan suatu software yang berkualitas dengan delivery waktu yang sesuai. Bagi perusahaan, yang terbaik adalah apabila pengembangan software tersebut dilakukan dengan se-efisien mungkin sehingga biaya produksi dapat ditekan serendah mungkin. Dalam hal ini, kepentingan kedua aktor tersebut dapat dipenuhi sekaligus dengan melakukan pekerjaan yang efektif dan efisien.</p>
<p>Dalam prakteknya, seorang profesional IT bisa dihadapkan pada suatu kondisi yang bertolak belakang antara kepentingan satu aktor dengan kepentingan aktor lainnya. Misalnya, situasi di mana antara kepentingan Perusahaan dengan kepentingan Client bertolak belakang. Perusahaan ingin memotong biaya dengan mengurangi fitur-fitur, sedangkan Client ingin terus menambah fitur-fitur. Bagaimana kita harus bersikap? Siapa yang akan kita menangkan dalam hal ini?</p>
<p>Atau ada kasus sebagai berikut, sebuah instansi pemerintah dalam rangka ”menghabiskan” sisa anggarannya meminta anda untuk membuat suatu system yang anda tahu tidak akan digunakan dan hanya akan membuang uang saja. Sementara Client (dalam hal ini instansi pemerintah) dan Perusahaan anda telah setuju dengan proyek tersebut. Client anda tidak mempermasalahkan apakah software yang dihasilkan akan digunakan atau tidak, begitu pula Perusahaan tempat anda bekerja, tetapi anda tahu bahwa software yang anda buat tidak akan digunakan semestinya dan hal tersebut berarti hanya membuang-buang uang saja. Bagaimana anda bersikap?</p>
<p>Kode Etik tidak berdiri sendiri, perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja harus sama-sama dipenuhi. Dalam kasus pertama dimana terjadi konflik antara Client dan Perusahaan, kita mesti lihat kontraknya. Dokumen kontrak memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Tentunya kita ingin memenuhi kontrak tersebut agar tidak kena sangsi hukum.</p>
<p>Kembali ke kasus ”menghabiskan” sisa anggaran tadi, bagaimana kita sebagai IT profesional bertindak apabila kita tahun bahwa proyek yang kita sedang kerjakan adalah sebetulnya proyek main-main untuk menghabiskan anggaran saja? Dari ketiga kemungkinan di bawah ini, mana yang anda pilih?</p>
<p>1. Minta transfer ke proyek lain yang lebih ”benar”. Atau, kalau tidak memungkinkan untuk minta transfer ke proyek lain, cari saja kerja di perusahaan yang lain.</p>
<p>2. Kerja secara profesional, menghasilkan software yang terbaik, tidak usah ambil pusing dengan urusan publik.</p>
<p>3. Kerja setengah hati sambil ngedumel ke rekan kerja bahwa yang dikerjakannya akan hanya buang-buang uang saja.</p>
<p>Dari ketiga pilihan ini pilihan ketiga yang paling tidak konsisten dengan kode etik.</p>
<p>Kode Etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu fair dengan rekan kerja kita. Tidak bolehlah kita sengaja menjerumuskan rekan kerja kita dengan memberi data atau informasi yang keliru. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.</p>
<p>Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT .</p>
<p>Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:</p>
<p>1. Menganggap kita lebih baik dari rekan kita karena tools yang digunakan. Misalnya, kita yang menggunakan bahasa JAVA lebih baik daripada orang lain yang pakai Visual BASIC.</p>
<p>2. Kita merasa lebih senior dari orang lain, oleh karena itu kita boleh menganggap yang dikerjakan orang lain lebih jelek dari kita, bahkan tanpa melihat hasil kerjanya terlebih dahulu.</p>
<p>3. Seorang profesional IT di client merasa lebih tinggi derajatnya daripada profesional IT si vendor sehingga apapun yang disampaikan olehnya lebih benar daripada pendapat profesional IT vendor.</p>
<p>Persaingan yang tidak sehat akan menghasilkan zero-sum game, yaitu kondisi dimana seorang dapat maju dengan cara membuat orang lain mundur. Dengan bertindak fair, dapat dimungkinan dua pihak yang berkompetisi dapat sama-sama maju.</p>
<p>Walaupun Kode Etik di atas belum secara resmi diadopsi oleh asosiasi profesi di Indonesia, namun tidak ada salahnya apabila kita para profesional di bidang Software Engineering mengadopsinya secara pribadi. Selain hal tersebut merupakan bentuk pertanggung-jawaban moral sebagai profesional di bidangnya, mengadopsi kode etik akan mengangkat citra kita ke tingkat yang lebih tinggi. Selain itu, dengan mulai mengikutinya sejak awal, maka, ketika suatu saat kode etik tersebut menjadi resmi diadopsi, kita telah siap.</p>
<p>sumber :</p>
<p>http://blog.simetri.co.id/?p=4</p>
<p>http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11837/W01-Pengertian+Etika.pdf</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/arifgundar.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/arifgundar.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/arifgundar.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/arifgundar.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/arifgundar.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/arifgundar.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/arifgundar.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/arifgundar.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/arifgundar.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/arifgundar.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/arifgundar.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/arifgundar.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/arifgundar.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/arifgundar.wordpress.com/30/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=30&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://arifgundar.wordpress.com/2010/03/17/bagaimanakah-ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-harus-dipunyai-oleh-seorang-it/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3c406d39a7a6534e3bafa66cdf9f68d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ciyegue2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/03/images.jpeg" medium="image">
			<media:title type="html">images</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>etika dalam berprofesi di dunia Teknologi Informasi</title>
		<link>http://arifgundar.wordpress.com/2010/03/09/etika-dalam-berprofesi-di-dunia-teknologi-informasi/</link>
		<comments>http://arifgundar.wordpress.com/2010/03/09/etika-dalam-berprofesi-di-dunia-teknologi-informasi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2010 06:40:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ciyegue2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://arifgundar.wordpress.com/2010/03/09/etika-dalam-berprofesi-di-dunia-teknologi-informasi/</guid>
		<description><![CDATA[PENGERTIAN ETIKA Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, ada dua macam etika yang menentukan baik dan buruknya prilaku manusia : 1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=28&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><a href="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/03/etika-300x275.jpg"><img class="size-full wp-image-36 aligncenter" title="etika-300x275" src="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/03/etika-300x275.jpg?w=248&#038;h=204" alt="" width="248" height="204" /></a></p>
<p>PENGERTIAN ETIKA</p>
<p>Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, ada dua macam etika yang menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :</p>
<p>1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.</p>
<p>2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.</p>
<p>Perlunya etika dalam berprofesi di dunia teknologi informasi sangat diperlukan, karena sebagai masyarakat yang baik etika tersebut harus tumbuh dan tertanam di dalam diri kita masing-masing agar tercipta suatu kondisi yang baik, terlebih pada saat sekarang ini, akan adanya kemajuan teknologi. Sehingga etika dalam penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat menganggu hak privasi individual. Dalam dunia bisnis salah satu alasan utama perhatian tsb adalah pembajakan perangkat alat lunak yang menggerogoti pendapatan penjual perangkat lunak hingga milyaran dolar setahun. Namun subyek etika komputer lebih dalam daripada masalah privasi dan pembajakan. Komputer adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada cara penggunaannya.</p>
<p><span id="more-28"></span></p>
<p><strong>A. Perlunya Budaya Etika</strong></p>
<p>Perlunya budaya etika di dalam kehidupan, terutama dalam dunia teknologi informasi misalya, hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.</p>
<p><strong>B. Etika dan Jasa informasi</strong></p>
<p>Etika computer itu sendiri adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak social teknologi kompuetr, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tsb secara etis. (James H. Moor).</p>
<p>Manajer yang paling bertanggungjawab terhadap etika komputer adalah CIO. Etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama yaitu :</p>
<p>1.   CIO harus waspada dan sadar bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat.</p>
<p>2. CIO harus berbuat sesuatu dengan menformulasikan kebijakan-kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut secara tepat.</p>
<p>Namun ada satu hal yang sangat penting bahwa bukan hanya CIO sendiri yang bertanggungjawab atas etika komputer. Para manajer puncak lain juga bertanggungjawab. Keterlibatan seluruh perusahaan merupakan keharusan mutlak dalam dunia end user computing saat ini. Semua manajer di semua area bertanggungjawab atas penggunaan komputer yang etis di area mereka. Selain manajer setiap pegawai bertanggungjawab atas aktivitas mereka yang berhubungan dengan komputer.</p>
<p>Alasan pentingnya etika computer Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada komputer, yaitu :</p>
<p>Kelenturan logika : kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan .</p>
<p>* obyramadhani.wordpress.com</p>
<p>* rizal.blog.undip.ac.id</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/arifgundar.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/arifgundar.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/arifgundar.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/arifgundar.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/arifgundar.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/arifgundar.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/arifgundar.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/arifgundar.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/arifgundar.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/arifgundar.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/arifgundar.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/arifgundar.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/arifgundar.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/arifgundar.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=28&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://arifgundar.wordpress.com/2010/03/09/etika-dalam-berprofesi-di-dunia-teknologi-informasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3c406d39a7a6534e3bafa66cdf9f68d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ciyegue2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://arifgundar.files.wordpress.com/2010/03/etika-300x275.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">etika-300x275</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>JCP (Java Community Process) &amp; . AMI-C (Automotive Multimedia Interface Colaboration)</title>
		<link>http://arifgundar.wordpress.com/2009/12/25/jcp-java-community-process-ami-c-automotive-multimedia-interface-colaboration/</link>
		<comments>http://arifgundar.wordpress.com/2009/12/25/jcp-java-community-process-ami-c-automotive-multimedia-interface-colaboration/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Dec 2009 06:09:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ciyegue2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://arifgundar.wordpress.com/2009/12/25/jcp-java-community-process-ami-c-automotive-multimedia-interface-colaboration/</guid>
		<description><![CDATA[JCP (Java Community Process) Java Community Process atau JCP, didirikan pada tahun 1998, merupakan sebuah proses formal yang memungkinkan pihak-pihak yang tertarik untuk terlibat dalam definisi versi dan fitur dari platform Java. The JCP melibatkan penggunaan Spesifikasi Jawa Permintaan (JSRs) – dokumen formal yang menggambarkan spesifikasi dan teknologi yang diusulkan untuk menambah platform Java. Publik [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=26&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>JCP (Java Community Process)<br />
Java Community Process atau JCP, didirikan pada tahun 1998, merupakan sebuah proses formal yang memungkinkan pihak-pihak yang tertarik untuk terlibat dalam definisi versi dan fitur dari platform Java.<br />
The JCP melibatkan penggunaan Spesifikasi Jawa Permintaan (JSRs) – dokumen formal yang menggambarkan spesifikasi dan teknologi yang diusulkan untuk menambah platform Java. Publik formal review dari JSRs akan muncul sebelum JSR final dan Komite Eksekutif JCP suara di atasnya. JSR terakhir yang menyediakan implementasi referensi yang merupakan implementasi bebas teknologi dalam bentuk kode sumber dan Teknologi Kompatibilitas Kit untuk memverifikasi spesifikasi API.<br />
Sebuah JSR menggambarkan JCP itu sendiri. Seperti tahun 2009, JSR 215 menggambarkan versi sekarang (2.7) dari JCP.<br />
AMI-C (Automotive Multimedia Interface Colaboration)<br />
AMIC – The Automotive Multimedia Interface Kolaborasi (AMIC) didirikan pada<br />
Oktober 1998 dengan tujuan untuk mengembangkan serangkaian spesifikasi umum untuk multimedia interface ke sistem elektronik kendaraan bermotor untuk mengakomodasi berbagai berbasis komputer perangkat elektronik di dalam kendaraan. Inisiatif ini-yang pendiri Daimler-Chrysler, Ford, General Motors, Renault dan Toyota – sekarang kelompok semua auto utama pembuat, dan dengan demikian menyediakan Kesempatan strategis baru untuk mencapai suatu set umum industri mobil persyaratan sebagai dasar untuk konvergensi pasar.</p>
<p><span id="more-26"></span><br />
AMI-C adalah organisasi global yang mewakili mayoritas dunia produksi kendaraan. AMI-C mengembangkan dan standarisasi yang umum multimedia dan telematika otomotif antarmuka untuk kendaraan jaringan komunikasi.<br />
Tujuan utamanya adalah untuk:<br />
1. Menyediakan interface standar untuk memungkinkan pengendara mobil untuk menggunakan berbagai media, komputer dan perangkat komunikasi – dari sistem navigasi dan hands-free telepon selular, melalui manusia maju / mesin sistem antarmuka, termasuk pengenalan suara dan sintesis, untuk dipersembahkan komunikasi jarak dekat ( DSRC) sistem untuk kendaraan untuk infrastruktur komunikasi dan sistem mobil seperti airbag, pintu kunci dan diagnostik input / output;<br />
2. Meningkatkan pilihan dan mengurangi keusangan sistem elektronik kendaraan;<br />
3. Memotong biaya keseluruhan informasi kendaraan dan peralatan hiburan dengan meningkatkan ukuran pasar yang efektif dan memperpendek waktu pengembangan – industri otomotif efektif terdiri dari banyak pasar yang kecil karena setiap platform kendaraan sering mengandung berbagai adat-mengembangkan komponen dan platform yang khas hanya sekitar 50.000 unit; dan<br />
4. Menawarkan standar terbuka dan spesifikasi untuk informasi interface dalam kendaraan dan antara kendaraan dan dunia luar.<br />
The Automotive Multimedia Interface Colaboration (AMI-C) mengumumkan hak cipta di seluruh dunia penugasan dari otomotif 1394 spesifikasi teknis kepada Asosiasi Perdagangan 1394. Berikut dokumen AMI-C sekarang milik 1394TA:<br />
1. AMI-C 3.023 Power Management Spesifikasi<br />
2. AMI-C 3.013 Power Management Arsitektur<br />
3. AMI-C 2002 1.0.2 common Pesan Set Power Management<br />
4. AMI-C Uji 3.034 Dokumen Manajemen Power<br />
5. AMI-C 4.001 Revisi Spesifikasi Fisik<br />
Automotive Multimedia Interface Kolaborasi (AMIC) mengatakan akan menjadi tuan rumah tiga update internasional briefing untuk menjadi pemasok otomotif, komputer dan teknologi tinggi industri elektronik. Briefing akan diadakan 23 Februari di Frankfurt, Jerman; Februari 29 di Tokyo; dan Maret 9 di Detroit.<br />
“AMIC telah membuat suatu kemajuan yang signifikan dalam satu tahun terakhir ini dalam menyelesaikan struktur organisasi dan mencapai kesepakatan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk hardware dan software baik di masa depan mobil dan truk,” Jurubicara AMIC Dave Acton berkata, “Dan sekarang sudah saatnya bagi kita untuk bertemu dengan pemasok dan mereka yang tertarik untuk menjadi pemasok untuk memastikan kami pindah ke tahap berikutnya pembangunan kita bersama-sama. ”<br />
Acton menekankan bahwa AMIC terbuka untuk semua pemasok yang tertarik bisnis elektronik. AMIC dibentuk pada bulan September l998 dan saat ini dipimpin oleh 12 produsen otomotif dan anak perusahaan yang meliputi: BMW, DaimlerChrysler, Ford, Fiat, General Motors, Honda, Mitsubishi, Nissan, PSA / Peugeot-Citroen, Renault, Toyota, dan VW. Seorang juru bicara mengatakan kelompok AMIC berencana untuk mendirikan sebuah kantor di San Francisco di masa depan.<br />
sumber:<br />
1.<a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Java_Community_Process">http://en.wikipedia.org/wiki/Java_Community_Process</a><br />
2.<a href="http://qbheadlines.com/inovasi_bwh.php?aid=131&amp;flag=1&amp;baru=0&amp;cat=6">http://qbheadlines.com/inovasi_bwh.php?aid=131&amp;flag=1&amp;baru=0&amp;cat=6</a><br />
3.<a href="http://www.medeaplus.org/web/medeaplus/article_october2002.php">http://www.medeaplus.org/web/medeaplus/article_october2002.php</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/arifgundar.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/arifgundar.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/arifgundar.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/arifgundar.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/arifgundar.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/arifgundar.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/arifgundar.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/arifgundar.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/arifgundar.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/arifgundar.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/arifgundar.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/arifgundar.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/arifgundar.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/arifgundar.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=26&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://arifgundar.wordpress.com/2009/12/25/jcp-java-community-process-ami-c-automotive-multimedia-interface-colaboration/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3c406d39a7a6534e3bafa66cdf9f68d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ciyegue2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Open Service Gateway Initiative (OSGI)</title>
		<link>http://arifgundar.wordpress.com/2009/12/13/open-service-gateway-initiative-osgi/</link>
		<comments>http://arifgundar.wordpress.com/2009/12/13/open-service-gateway-initiative-osgi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Dec 2009 14:21:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ciyegue2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://arifgundar.wordpress.com/2009/12/13/open-service-gateway-initiative-osgi/</guid>
		<description><![CDATA[OSGI (Open Service Gateway Initiative) adalah sebuah rencana industri untuk cara standar untuk menghubungkan perangkat seperti perangkat rumah tangga dan sistem keamanan ke Internet. OSGI berencana menentukan program aplikasi antarmuka (API) untuk pemrogram menggunakan, untuk memungkinkan komunikasi dan kontrol antara penyedia layanan dan perangkat di dalam rumah atau usaha kecil jaringan. OSGI API akan dibangun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=22&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>OSGI (Open Service Gateway Initiative) adalah sebuah rencana industri untuk cara standar untuk menghubungkan perangkat seperti perangkat rumah tangga dan sistem keamanan ke Internet. OSGI berencana menentukan program aplikasi antarmuka (API) untuk pemrogram menggunakan, untuk memungkinkan komunikasi dan kontrol antara penyedia layanan dan perangkat di dalam rumah atau usaha kecil jaringan. OSGI API akan dibangun pada bahasa pemrograman Java. Program java pada umumnya dapat berjalan pada platform sistem operasi komputer. OSGI adalah sebuah interface pemrograman standar terbuka.</p>
<p><span id="more-22"></span>The OSGI Alliance (sebelumnya dikenal sebagai Open Services Gateway inisiatif, sekarang nama kuno) adalah sebuah organisasi standar terbuka yang didirikan pada Maret 1999. Aliansi dan anggota – anggotanya telah ditentukan sebuah layanan berbasis Java platform yang dapat dikelola dari jarak jauh.</p>
<p>Mengetahui bagaimana spesifikasi dari OSGI</p>
<p>Inti bagian dari spesifikasi adalah suatu kerangka kerja yang mendefinisikan aplikasi model manajemen siklus hidup, sebuah layanan registrasi, sebuah lingkungan eksekusi dan modul. Berdasarkan kerangka ini, sejumlah besar OSGI layers, API, dan Jasa telah ditetapkan.</p>
<p>Spesifikasi OSGI yang dikembangkan oleh para anggota dalam proses terbuka dan tersedia untuk umum secara gratis di bawah Lisensi Spesifikasi OSGI. OSGI Alliance yang memiliki program kepatuhan yang hanya terbuka untuk anggota. Pada Oktober 2009, daftar bersertifikat OSGI implementasi berisi lima entri.</p>
<p>Spesifikasi OSGI yang sekarang digunakan dalam aplikasi mulai dari ponsel ke open source Eclipse IDE. Wilayah aplikasi lain meliputi mobil, otomasi industri, otomatisasi bangunan, PDA, komputasi grid, hiburan (misalnya iPronto), armada manajemen dan aplikasi server. Adapun spesifikasi yang lain dimana OSGI akan dirancang untuk melengkapi standar perumahan yang ada, seperti orang – orang LonWorks (lihat kontrol jaringan), CAL, CEBus, HAVi, dan lain-lain.</p>
<p>Mengetahui bagaimana arsitektur dari OSGI</p>
<p>Ada kerangka OSGI yang menyediakan suatu lingkungan untuk modularisasi aplikasi ke dalam kumpulan yang lebih kecil. Setiap bundel adalah erat – coupled, dynamically loadable kelas koleksi, botol, dan file-file konfigurasi yang secara eksplisit menyatakan dependensi eksternal mereka (jika ada).</p>
<p>Kerangka kerja konseptual yang dibagi dalam bidang-bidang berikut:</p>
<p>1. Bundel<br />
Kumpulan jar normal komponen dengan nyata tambahan header. Sebuah bundel adalah sekelompok kelas Java dan sumber daya tambahan yang dilengkapi dengan rincian file pada MANIFEST.MF nyata semua isinya, serta layanan tambahan yang diperlukan untuk memberikan kelompok termasuk kelas Java perilaku yang lebih canggih, dengan tingkat deeming seluruh agregat sebuah komponen.</p>
<p>2. Layanan<br />
Layanan yang menghubungkan lapisan bundel dalam cara yang dinamis dengan menawarkan, menerbitkan dan menemukan model dapat mengikat Java lama untuk menikmati objek (POJO). Siklus hidup menambahkan lapisan bundel dinamis yang dapat diinstal, mulai, berhenti, diperbarui dan dihapus. Buntalan bergantung pada lapisan modul untuk kelas loading tetapi menambahkan API untuk mengatur modul – modul dalam run time. Memperkenalkan lapisan siklus hidup dinamika yang biasanya bukan bagian dari aplikasi. Mekanisme ketergantungan luas digunakan untuk menjamin operasi yang benar dari lingkungan.</p>
<p>3. Layanan Registrasi (Services-Registry)</p>
<p>API untuk manajemen jasa (ServiceRegistration, ServiceTracker dan ServiceReference).<br />
OSGi Alliance yang telah ditentukan banyak layanan. Layanan yang ditentukan oleh antarmuka Java. Kumpulan dapat mengimplementasikan antarmuka ini dan mendaftarkan layanan dengan Layanan Registri. Layanan klien dapat menemukannya di registri, atau bereaksi ketika muncul atau menghilang.</p>
<p>4. Siklus Hidup (Life-Cycle)</p>
<p>API untuk manajemen siklus hidup untuk (instal, start, stop, update, dan uninstall) bundel.</p>
<p>5. Modul<br />
Lapisan yang mendefinisikan enkapsulasi dan deklarasi dependensi (bagaimana sebuah bungkusan dapat mengimpor dan mengekspor kode).</p>
<p>6. Keamanan<br />
Layer yang menangani aspek keamanan dengan membatasi fungsionalitas bundel untuk pra didefinisikan kemampuan.</p>
<p>7. Pelaksanaan Lingkungan</p>
<p>Mendefinisikan metode dan kelas apa yang tersedia dalam platform tertentu. Tidak ada daftar tetap eksekusi lingkungan, karena dapat berubah sebagai Java Community Process menciptakan versi baru dan edisi Jawa. Namun, set berikut saat ini didukung oleh sebagian besar OSGI implementasi:</p>
<p>* CDC-1.0/Foundation-1.0<br />
* CDC-1.1/Foundation-1.1<br />
* OSGi/Minimum-1.0<br />
* OSGi/Minimum-1.1<br />
* JRE-1.1<br />
* Dari J2SE-1.2 hingga J2SE-1,6</p>
<p>Sumber :</p>
<p>1. http://ayazmaniez.wordpress.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/arifgundar.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/arifgundar.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/arifgundar.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/arifgundar.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/arifgundar.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/arifgundar.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/arifgundar.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/arifgundar.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/arifgundar.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/arifgundar.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/arifgundar.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/arifgundar.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/arifgundar.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/arifgundar.wordpress.com/22/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=22&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://arifgundar.wordpress.com/2009/12/13/open-service-gateway-initiative-osgi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3c406d39a7a6534e3bafa66cdf9f68d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ciyegue2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Middleware Telematika</title>
		<link>http://arifgundar.wordpress.com/2009/12/13/middleware-telematika/</link>
		<comments>http://arifgundar.wordpress.com/2009/12/13/middleware-telematika/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Dec 2009 14:17:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ciyegue2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://arifgundar.wordpress.com/2009/12/13/middleware-telematika/</guid>
		<description><![CDATA[Dalam dunia teknologi informasi, terminologi middleware adalah istilah umum dalam pemrograman komputer yang digunakan untuk menyatukan, sebagai penghubung, ataupun untuk meningkatkan fungsi dari dua buah progaram/aplikasi yang telah ada. Perangkat lunak middleware adalah perangkat lunak yang terletak diantara program aplikasi dan pelayanan-pelayanan yang ada di sistim operasi. Adapun fungsi dari middleware adalah: * Menyediakan lingkungan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=21&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://arifgundar.files.wordpress.com/2009/12/middleware.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-20" title="middleware" src="http://arifgundar.files.wordpress.com/2009/12/middleware.jpg?w=124&#038;h=97" alt="" width="124" height="97" /></a></p>
<p>Dalam dunia teknologi informasi, terminologi middleware adalah istilah umum dalam pemrograman komputer yang digunakan untuk menyatukan, sebagai penghubung, ataupun untuk meningkatkan fungsi dari dua buah progaram/aplikasi yang telah ada.</p>
<p>Perangkat lunak middleware adalah perangkat lunak yang terletak diantara program aplikasi dan pelayanan-pelayanan yang ada di sistim operasi. Adapun fungsi dari middleware adalah:</p>
<p>* Menyediakan lingkungan pemrograman aplilasi sederhana yang menyembunyikan penggunaan secara detail pelayanan-pelayanan yang ada pada sistem operasi .<br />
* Menyediakan lingkungan pemrograman aplikasi yang umum yang mencakup berbagai komputer dan sistim operasi.<br />
* Mengisi kekurangan yang terdapat antara sistem operasi dengan aplikasi, seperti dalam hal: networking, security, database, user interface, dan system administration.</p>
<p>Tujuan utama layanan middleware adalah untuk membantu memecahkan interkoneksi beberapa aplikasi dan masalah interoperabilitas.</p>
<p><span id="more-21"></span></p>
<p>Perkembangan middleware dari waktu ke waktu dapat dikatagorikan sebagai berikut:</p>
<p>* On Line Transaction Processing (OLTP), merupakan perkembangan awal dari koneksi antar remote database. Pertama kali ditemukan tahun 1969 oleh seorang engineer di Ford, kemudian diadopsi oleh IBM hingga kini dikenal sebagai proses OLTP. DIGITAL ACMS merupakan contoh lainnya yang sukses pada tahun 70-an dan 80-an. UNIX OLTP lainnya seperti: Encina, Tuxedo pada era 80-an, serta DIGITAL CICS untuk UNIX yang memperkenalkan konsep dowsizing ke pasar.<br />
* Remote Procedure Call (RPC), menyediakan fasilitas jaringan secara transparan. Open Network Computing (ONC) merupakan prototipe pertama yang diperkenalkan awal tahun 70-an. Sun unggul dalam hal ini dengan mengeluarkan suatu standar untuk koneksi ke internet. Distributed Computing Environment (DCE) yang dikeluarkan oleh Open Systems Foundation (OSF) menyediakan fungsi-fungsi ONC yang cukup kompleks dan tidak mudah untuk sis administrasinya.</p>
<p>ommon Object Request Broker Architecture (CORBA), merupakan object-oriented middleware yang menggabungkan fungsi RPC, brokering, dan inheritance. DIGITAL ObjectBroker merupakan salah satu contohnya.</p>
<p>Database middleware adalah salah satu jenis middleware disamping message-oriented middleware, object-oriented middleware, remote procedure call, dan transaction processing monitor. Pada prinsipnya, ada tiga tingkatan integrasi sistem komputer yaitu integrasi jaringan, integrasi data, dan integrasi applikasi. Database middleware menjawab tantangan integrasi data, sedangkan midleware-middleware yang lain menjawab tantangan integrasi applikasi dan jaringan.</p>
<p>Messaging Middleware :</p>
<p>1. Menyimpan data dalam suatu antrian message jika mesin tujuan sedang mati atau overloaded<br />
2. Mungkin berisi business logic yang merutekan message ke ujuan sebenarnya dan memformat ulang data lebih tepat<br />
3. Sama seperti sistem messaging email, kecuali messaging middleware digunakan untuk mengirim data antar aplikasi</p>
<p>Sumber :</p>
<p>1. http://rezkyaweb.web.id<br />
2. dkf.bogor.net/…/n21-software-bab2-industri-software-05-1998.rtf<br />
3. http://traycorser.blogspot.com</p>
<p>Possibly related posts: (automatically generated)</p>
<p>* Open Service Gateway Initiative (OSGI)<br />
* Trend Produk Sistem Informasi Perbankan<br />
* Tampilan Interface Telematika pada Blender Sebagai Software Pengolah 3 Dime…</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/arifgundar.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/arifgundar.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/arifgundar.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/arifgundar.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/arifgundar.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/arifgundar.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/arifgundar.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/arifgundar.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/arifgundar.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/arifgundar.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/arifgundar.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/arifgundar.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/arifgundar.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/arifgundar.wordpress.com/21/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=arifgundar.wordpress.com&amp;blog=9734919&amp;post=21&amp;subd=arifgundar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://arifgundar.wordpress.com/2009/12/13/middleware-telematika/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3c406d39a7a6534e3bafa66cdf9f68d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ciyegue2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://arifgundar.files.wordpress.com/2009/12/middleware.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">middleware</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
